Hello Sobat fauzantadrisululum! Apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022. SKT atau Surat Keputusan Tunjangan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai penetapan besarnya tunjangan profesi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama.
SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 adalah SKT tambahan yang diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Pendidikan Kepamongprajaan (CPPPK) pada tahun 2022. Sertifikasi CPPPK merupakan sertifikasi pendidikan profesi yang diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Agama yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk dapat menerima SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS di lingkungan Kementerian Agama, yaitu:
Besaran SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 tergantung pada golongan dan pangkat PNS di lingkungan Kementerian Agama. Berikut adalah besaran SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022:
Golongan/Pangkat | Besaran SKT Tambahan CPPPK (Rp) |
---|---|
III/a | 1.500.000 |
III/b | 2.000.000 |
III/c | 2.500.000 |
III/d | |
IV/a | 3.500.000 |
IV/b | 4.000.000 |
IV/c | 4.500.000 |
IV/d | 5.000.000 |
Proses pencairan SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 dilakukan melalui rekening PNS yang bersangkutan. PNS yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan SKT Tambahan CPPPK akan menerima pemberitahuan dari unit kerja masing-masing. Setelah menerima pemberitahuan, PNS dapat mengajukan pencairan SKT Tambahan CPPPK melalui aplikasi SPAN-PNS (Sistem Informasi Kepegawaian – Pegawai Negeri Sipil).
SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 memberikan manfaat yang besar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, SKT Tambahan CPPPK juga dapat menjadi motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 adalah SKT tambahan yang diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Pendidikan Kepamongprajaan (CPPPK) pada tahun 2022. SKT Tambahan CPPPK memberikan manfaat yang besar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama, seperti meningkatkan kesejahteraan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi. Untuk dapat menerima SKT Tambahan CPPPK, PNS harus memenuhi syarat yang ditentukan, seperti telah lulus sertifikasi CPPPK pada tahun 2022 dan memenuhi beban kerja sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Besaran SKT Tambahan CPPPK tergantung pada golongan dan pangkat PNS. Proses pencairan SKT Tambahan CPPPK dilakukan melalui rekening PNS yang bersangkutan melalui aplikasi SPAN-PNS.