Pencairan PIP Jenjang MTs dan MA Bisa Kolektif Tahun 2022 – Menyusuli surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-394/Dj.1/Dt.I.I/HM.01/03/ 2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2022 atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan ada beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan.
Ketentuan perubahan dimaksud berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3783 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022
Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara mensosialisasikan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencairan dan atau aktivasi rekening.
Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut: a) Persyaratan dokumen pengambilan secara kolektif sebagaimana pada BAB IV Huruf F angka 4 b terpenuhi; b) Pengajuan pengambilan secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.
Penarikan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut: a) Memenuhi persyaratan dokumen Penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MI sebagai berikut:
Memenuhi Persyaratan dokumen Penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MTs dan MA sebagai berikut:
Pengajuan penarikan dana PIP secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.
UNDUH SURAT EDARAN