Pencairan PIP Jenjang MTs dan MA Bisa Kolektif Tahun 2022

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Jul 2022 00:03 0 320 administrator

Pencairan PIP Jenjang MTs dan MA Bisa Kolektif Tahun 2022 – Menyusuli surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-394/Dj.1/Dt.I.I/HM.01/03/ 2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2022 atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan ada beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan.

Pencairan PIP Jenjang MTs dan MA Bisa Kolektif

Ketentuan perubahan dimaksud berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3783 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022

Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara mensosialisasikan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencairan dan atau aktivasi rekening.

SEMULA

Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:  a) Persyaratan dokumen pengambilan secara kolektif sebagaimana pada BAB IV Huruf F angka 4 b terpenuhi; b) Pengajuan pengambilan secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.

MENJADI

Penarikan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut: a) Memenuhi persyaratan dokumen Penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MI sebagai berikut:

  1. Surat Kuasa perorangan jenjang MI (Form-PIP.01) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
  2. Fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
  6. Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai.

Memenuhi Persyaratan dokumen Penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MTs dan MA sebagai berikut:

  1. Surat Kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
  2. Fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
  5. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  6. Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif.
👉 TRENDING :   Twibbon Guru Penggerak Angkatan 8 Gratis

Pengajuan penarikan dana PIP secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.

Pencairan PIP Jenjang MTs dan MA Bisa Kolektif Tahun 2022

UNDUH SURAT EDARAN

LAINNYA