Hello Sobat Fauzantadrisululum! Apakah kamu sudah tahu tentang PPPK? PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah. Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap dan memiliki batas pensiun yang jelas, apakah kamu tahu berapa batas pensiun PPPK? Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya!
Batas pensiun PPPK tergantung pada jenis jabatan dan usia pegawai PPPK. Pada dasarnya, pegawai PPPK memiliki batas pensiun 65 tahun. Namun, ada beberapa perbedaan batas pensiun PPPK yang perlu diketahui.
Pegawai PPPK yang berjenis pendidik memiliki batas pensiun yang berbeda-beda. Untuk guru, pengawas, dan kepala sekolah memiliki batas pensiun yang sama, yaitu 60 tahun. Namun, untuk pengajar pada perguruan tinggi dan sekolah tinggi, batas pensiunnya adalah 65 tahun.
Bagi pegawai PPPK di bidang kesehatan, batas pensiunnya juga berbeda. Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya memiliki batas pensiun 60 tahun. Namun, untuk dokter gigi, batas pensiunnya adalah 65 tahun.
Bagi pegawai PPPK di bidang teknis, batas pensiunnya juga berbeda. Pegawai teknis yang tergabung dalam kelompok teknis dan administrasi memiliki batas pensiun 60 tahun. Namun, untuk pegawai teknis di bidang penerbangan, batas pensiunnya adalah 65 tahun.
Untuk pegawai PPPK yang tidak tergabung dalam kelompok pendidik, kesehatan, dan teknis, batas pensiunnya adalah 65 tahun. Meskipun begitu, batas pensiun PPPK ini dapat berbeda-beda tergantung pada jabatan dan usia pegawai.
Itulah tadi informasi tentang berapa batas pensiun PPPK. Penting untuk diketahui bahwa batas pensiun PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan dan usia pegawai. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi kamu yang ingin mengetahui informasi tentang PPPK. Jangan lupa untuk terus memperbaharui informasi tentang PPPK agar dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh keuntungan dari status pegawai PPPK. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!