x

Gaji Pokok PNS Golongan II, Terlengkap dengan Masa Kerjanya!?

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Apr 2023 20:48 0 205 administrator

Hello Sobat Fauzantadrisululum, apakah kamu tertarik menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Salah satu keuntungan menjadi seorang PNS adalah gaji yang tetap dan menjanjikan. Namun, tahukah kamu berapa besar gaji pokok PNS golongan II?

Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS golongan II, lengkap dengan masa kerjanya. Yuk, simak ulasan berikut ini!

Golongan II

Golongan II adalah golongan PNS yang memiliki pendidikan minimal D3 atau sederajat. Dalam golongan II terdapat empat tingkat atau pangkat, yaitu Penata Muda, Penata Muda Tingkat I, Penata, dan Penata Tingkat I.

Untuk golongan II, gaji pokok terendah dimulai dari sekitar Rp2,5 juta per bulan dan gaji pokok tertinggi mencapai hampir Rp4 juta per bulan. Besaran gaji pokok tersebut berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan pangkat yang dimiliki oleh seorang PNS.

Masa Kerja

Masa kerja PNS dihitung sejak diangkat menjadi PNS sampai dengan saat ini. Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pangkat dan gaji pokok yang didapatkan.

Gaji Pokok PNS Golongan II, Lengkap dengan Masa Kerjanya! Nominal Hampir Rp4 Juta?

Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS golongan II berdasarkan masa kerjanya:

  • Masa kerja 0-2 tahun: gaji pokok sekitar Rp2,5 juta – Rp2,7 juta per bulan
  • Masa kerja 2-4 tahun: gaji pokok sekitar Rp2,7 juta – Rp3 juta per bulan
  • Masa kerja 4-6 tahun: gaji pokok sekitar Rp3 juta – Rp3,3 juta per bulan
  • Masa kerja 6-8 tahun: gaji pokok sekitar Rp3,3 juta – Rp3,6 juta per bulan
  • Masa kerja 8-10 tahun: gaji pokok sekitar Rp3,6 juta – Rp3,9 juta per bulan
  • Masa kerja di atas 10 tahun: gaji pokok sekitar Rp3,9 juta – hampir Rp4 juta per bulan
👉 TRENDING :   Mengenal Lebih Dekat Try Out Moderasi Beragama

Tunjangan

Selain gaji pokok, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan yang berbeda-beda tergantung pada jabatan, golongan, dan wilayah tugas. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan pengabdian, dan tunjangan lain-lain.

Dengan adanya tunjangan tersebut, maka total penghasilan seorang PNS bisa mencapai hampir dua kali lipat dari gaji pokoknya. Namun, perlu diingat bahwa besaran tunjangan juga berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah besaran gaji pokok PNS golongan II, lengkap dengan masa kerjanya. Sebagai gambaran, gaji pokok terendah sekitar Rp2,5 juta per bulan dan gaji pokok tertinggi mencapai hampir Rp4 juta per bulan. Namun, perlu diingat bahwa besaran gaji pokok tersebut berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan pangkat yang dimiliki oleh seorang PNS.

Selain gaji pokok, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan yang berbeda-beda tergantung pada jabatan, golongan, dan wilayah tugas. Tunjangan tersebut juga bisa mempengaruhi total penghasilan seorang PNS.

Jangan lupa untuk selalu memperhatikan masa kerja dan pangkat ketika ingin mengetahui besaran gaji pokok seorang PNS. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang tertarik menjadi seorang PNS atau hanya ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji PNS golongan II.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya!

LAINNYA
x