Apakah Ada THR untuk guru honorer

waktu baca 4 menit
Minggu, 2 Apr 2023 20:32 0 242 administrator

Assalamualaikum Sobat Fauzan Tadrisul Ulum! – Apakah kamu seorang guru honorer? Apakah kamu merasa khawatir apakah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak? Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak guru honorer yang tidak menerima THR dari pihak sekolah atau instansi tempat mereka mengajar. Lalu, apakah ada THR untuk guru honorer? Mari kita bahas bersama-sama.

THR merupakan hak dari setiap pekerja, termasuk guru honorer. Namun, sayangnya tidak semua guru honorer menerima THR. Hal ini terjadi karena status guru honorer yang dianggap sebagai pegawai tidak tetap (PTT) sehingga tidak memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak atas THR setiap tahunnya. THR yang dimaksud adalah sebesar satu bulan gaji atau upah. Namun, dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan.

Sebagaimana kita ketahui, guru honorer bekerja dengan kontrak kerja yang tidak selalu memiliki jangka waktu yang sama. Ada yang kontraknya hanya berlangsung selama 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan 1 tahun. Sehingga tidak semua guru honorer dapat menerima THR.

Namun, meskipun guru honorer bekerja dengan kontrak kerja yang tidak selalu panjang, tetap ada beberapa instansi atau sekolah yang memberikan THR untuk guru honorer. Biasanya pemberian THR untuk guru honorer dilakukan oleh instansi atau sekolah yang memperhatikan kinerja dan masa kerja guru honorer tersebut.

Namun, pemberian THR untuk guru honorer bukanlah hal yang wajib dilakukan oleh instansi atau sekolah. Hal ini tergantung dari kebijakan dan kemampuan finansial dari masing-masing instansi atau sekolah.

👉 TRENDING :   Ini Dia Nilai Passing Grade PPPK Kemenag 2023

Seiring berjalannya waktu, banyak gerakan yang dilakukan oleh guru honorer untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak atas THR. Beberapa di antaranya adalah dengan melakukan aksi unjuk rasa dan menyuarakan hak-hak mereka melalui media sosial.

Untuk memperjuangkan hak-haknya, guru honorer juga dapat bergabung dengan organisasi yang menaungi para guru honorer. Salah satu organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan hak guru honorer adalah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

FSGI merupakan organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan hak-hak guru honorer, termasuk hak atas THR. Melalui gerakan yang dilakukan oleh FSGI, diharapkan para guru honorer dapat memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Namun, sebagai seorang guru honorer, kita juga harus memahami bahwa status sebagai guru honorer memang memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, selain memperjuangkan hak-hak kita sebagai guru honorer, kita juga harus mempersiapkan diri untuk menjadi PNS atau guru tetapMelalui pengalaman dan keahlian yang dimiliki sebagai guru honorer, kita dapat mengembangkan diri untuk memenuhi persyaratan menjadi PNS atau guru tetap. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kualifikasi pendidikan atau memperoleh sertifikasi guru.

Dalam upaya memperoleh sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan program sertifikasi guru bagi guru honorer maupun PTT. Melalui program ini, guru honorer dapat memperoleh sertifikasi sebagai bukti keahlian dan kualitas kerja mereka sebagai guru.

Dengan memiliki sertifikasi guru, guru honorer memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima sebagai PNS atau guru tetap. Selain itu, dengan memiliki status sebagai PNS atau guru tetap, guru honorer juga akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan PNS lainnya, termasuk hak atas THR.

Meskipun demikian, bukan berarti guru honorer harus mengabaikan hak-hak mereka sebagai pekerja. Sebagai pekerja yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, guru honorer harus tetap memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak atas THR.

👉 TRENDING :   Link Download Modul PPG Kemenag Akidah Akhlak

Dalam hal ini, pemerintah juga diharapkan untuk memberikan perhatian dan kebijakan yang lebih baik bagi guru honorer. Dalam hal ini, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan akses yang lebih mudah bagi guru honorer untuk memperoleh sertifikasi guru atau kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.

Dalam kesimpulannya, meskipun tidak semua guru honorer menerima THR, namun sebenarnya guru honorer juga memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya untuk menerima THR. Namun, pemberian THR untuk guru honorer tergantung dari kebijakan dan kemampuan finansial masing-masing instansi atau sekolah. Oleh karena itu, sebagai guru honorer, kita harus tetap memperjuangkan hak-hak kita sebagai pekerja, namun juga harus mempersiapkan diri untuk menjadi PNS atau guru tetap agar mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja lainnya, termasuk hak atas THR.

Terima Kasih Sobat Fauzan Tadrisul Ulum, Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya!

LAINNYA