Update Tenaga Non ASN Dipastikan Otomatis Jadi ASN PPPK 2023

waktu baca 4 menit
Rabu, 19 Apr 2023 13:51 0 249 administrator

Siap-siap Jadi ASN PPPK!

Hello, Sobat fauzantadrisululum! Apakah kamu seorang tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang sudah lama bekerja di pemerintahan? Jika iya, kabar baik datang untuk kamu. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa tenaga non ASN akan dipastikan otomatis menjadi ASN PPPK pada tahun 2023. Apa itu ASN PPPK? ASN PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki hak dan kewajiban layaknya ASN tetap.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur mengenai pengangkatan ASN PPPK. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mengatur mengenai pengangkatan ASN PPPK secara otomatis.

Berdasarkan peraturan tersebut, tenaga non ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan memenuhi persyaratan tertentu akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Dalam kebijakan ini, tidak ada lagi seleksi penerimaan CPNS seperti yang biasanya dilakukan pada umumnya. Artinya, bagi tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang telah bekerja lama di instansi pemerintah, kesempatan untuk menjadi ASN PPPK sangat terbuka lebar.
Tenaga Non ASN Dipastikan Otomatis Jadi ASN PPPK 2023
Bagi kamu yang ingin menjadi ASN PPPK, kamu perlu memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3 atau S1, berusia maksimal 35 tahun, memiliki sertifikat keahlian yang relevan dengan bidang pekerjaan, dan lain sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi bisa berbeda-beda tergantung dari instansi yang membuka lowongan ASN PPPK.

Dalam kebijakan ini, pemerintah juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang telah bekerja lama di instansi pemerintah. Artinya, jika suatu saat terjadi permasalahan di kemudian hari terkait dengan pengangkatan ASN PPPK, maka tenaga non ASN tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ASN PPPK.

👉 TRENDING :   Ide Kartu Ucapan Idul Fitri 2023 Terbaik

Keputusan pemerintah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN PPPK ini mendapat respon positif dari berbagai pihak, terutama dari para tenaga honorer dan pegawai tidak tetap. Dengan menjadi ASN PPPK, mereka akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik, jaminan kesejahteraan yang lebih baik, serta kesempatan untuk berkembang karir di instansi pemerintah.

Namun, kebijakan ini juga menuai kontroversi dari beberapa pihak. Beberapa orang mengkhawatirkan bahwa pengangkatan ASN PPPK secara otomatis ini akanmengakibatkan masalah pada pemerintahan, terutama terkait dengan kualitas kinerja dan profesionalisme pegawai. Namun, pemerintah menjamin bahwa seleksi terhadap tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi ASN PPPK tetap dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada ASN PPPK agar mereka bisa bekerja dengan baik dan profesional di instansi pemerintah.

Keputusan pemerintah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN PPPK ini merupakan langkah yang sangat baik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di instansi pemerintah. Selama ini, banyak tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai, namun tidak bisa diangkat menjadi ASN tetap karena keterbatasan kuota dan persyaratan seleksi yang ketat. Dengan kebijakan ini, mereka mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi ASN PPPK dan membangun karir di instansi pemerintah.

Bagi instansi pemerintah, pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN PPPK juga memberikan manfaat yang besar. Mereka bisa memperoleh tenaga kerja yang berkualitas dan berpengalaman tanpa harus melalui seleksi penerimaan CPNS yang memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Selain itu, ASN PPPK juga memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, sehingga instansi pemerintah bisa lebih efisien dalam mengelola sumber daya manusia.

👉 TRENDING :   Ide Bisnis Untuk Mahasiswa

Dalam kesimpulannya, kebijakan pemerintah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN PPPK secara otomatis pada tahun 2023 merupakan langkah yang sangat baik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di instansi pemerintah. Bagi tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang telah bekerja lama di instansi pemerintah, kesempatan untuk menjadi ASN PPPK sangat terbuka lebar. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan siap mengikuti pelatihan dan pembinaan agar bisa bekerja dengan baik dan profesional di instansi pemerintah. Bagi instansi pemerintah, pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN PPPK juga memberikan manfaat yang besar dalam hal pengelolaan sumber daya manusia yang lebih efisien.

Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

LAINNYA